EJStentu tak sendiri, masih banyak pelaku nikah siri lain di Indonesia. Belum lama ini misalnya, ada sebuah situs internet yang menawarkan jasa sebagai penghubung bagi yang ingin menikah siri. Masalahnya, nikah siri menimbulkan banyak dampak hukum bagi para pelakunya. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang
AkibatHukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri Pertama. Menurut pandangan hukum bagi suami yang menikah lagi, tanpa seizin istri pertama tidak dibenarkan atau merupakan pelanggaran hukum. Akibat hukum pernikahan kedua suami tanpa persetujuan istri adalah batal atau dianggap tidak ada. Hal ini merujuk pada UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
JeratPidana Suami yang Memalsukan Identitas untuk Poligami. Apakah suami yang menikah lagi dengan cara memalsukan dokumen dapat dipidana? Jawabannya bisa. Pertama, suami yang melangsungkan pernikahan lagi tanpa izin pengadilan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) angka 1 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
Vay Tiền Nhanh.
contoh surat persetujuan istri pertama suami menikah lagi